KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap harga tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 juta per orang saat plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya jika menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu hanya angka self assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Nilai Perjalanan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di KPK, salah satu item yang harus diisi yakni harga atau nilai. Pihaknya tidak dapat menaksir harga tiket penerbangan yang digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi bersama KPK, mereka menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum dan jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar jika memang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai harga yang ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang jika dikonversi menjadi uang, penggunaan jet pribadi tersebut senilai Rp90 juta untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 juta jika ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala di Gedung ACLC Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).