Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, tak bisa melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena gerakan mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidak boleh melarang.
"Kami tidak kemudian dalam kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, KPU Ralat Paslon vs Kotak Kosong Hanya 43 Wilayah
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan masyarakat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jika Bawaslu melarang itu, maka bisa diartikan Bawaslu berpihak kepada lawan kotak kosong.
"Kami juga tidak boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang bukan kotak kosong," ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidak bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
"Kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat," tutupnya.