Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Arjasari Bandung, Bawa Kabur Uang Rp110 Juta
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku perampokan disertai kekerasan yang terjadi di agen BRI Link di Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang bernama Asep Ridwan (42) nekat merampok dengan cara menodongkan senjata tajam kepada salah satu karyawan agen BRI Link tersebut. Bahkan aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV ruko hingga viral di media sosial.
Baca juga:2 Sosok Danrem Baru yang Ditunjuk Panglima TNI, Nomor 1 Eks Kapoksahli Pangdam III/SiliwangiKapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika pelaku melakukan perampokan tersebut pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB saat korban baru membuka ruko.
"Jadi pelaku masuk ke dalam kantor agen BRI Link menggunakan dengan membawa senjata tajam dan langsung menghampiri korban. Kemudian pelaku langsung melakukan pencekikan, dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban dan mengambil sejumlah uang hingga akhirnya kabur," ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).
Lanjut Kusworo, korban pun langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek dan Polres, dan langsung dilakukan pencarian, penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
"Dari hasil penyelidikan, didapat beberapa dugaan pelaku yang pada akhirnya bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," jelasnya.
Kusworo menuturkan jika pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp110 juta. Berdasarkan keterangan dari pelaku, jika pelaku memiliki hutang sebesar Rp40 juta akibat hutang dari pinjaman online.
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran mempunyai hutang dengan total Rp40 juta. Berdasarkan itu jadi pelaku merampok uang agar bisa melunasi utang-utangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya,” ungkapnya.
Kusworo menyebut jika pelaku sempat melarikan diri bahkan membakar barang yang digunakan untuk merampok.
"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.
Baca juga:21 Pati TNI AD yang Bertugas di Daerah Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.