Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika pelaku Asep Ridwan (42) yang melakukan perampokan disertai kekerasan di agen BRI Link di Arjasari, Kabupaten Bandung lantaran terlilit utang. Menurut Kusworo, pelaku Asep mempunyai utang sebesar Rp40 juta akibat digunakan untuk pinjaman online (pinjol) sehingga nekat melakukan perampokan tersebut.
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran mempunyai utang dengan total Rp40 juta. Berdasarkan itu jadi pelaku merampok uang agar bisa melunasi utang-utangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).
Baca juga:Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Arjasari Bandung, Bawa Kabur Uang Rp110 Juta
Kusworo menerangkan dalam aksinya yang terjadi pada Rabu 11 September 2024 tersebut pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp110 juta.
"Jadi pelaku masuk ke dalam kantor agen BRI Link menggunakan dengan membawa senjata tajam dan langsung menghampiri korban. Kemudian pelaku langsung melakukan pencekikan, dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban dan mengambil sejumlah uang hingga akhirnya kabur," jelas Kusworo.
Namun tak butuh waktu lama, dari laporan korban ke polsek kemudian ke polres, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu 18 jam.
"Dari hasil penyelidikan, didapat beberapa dugaan pelaku yang pada akhirnya bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," paparnya.
Kusworo menyebut jika pelaku sempat melarikan diri bahkan membakar barang yang digunakan untuk merampok.
"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker, dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.Baca juga: 2 Sosok Danrem Baru yang Ditunjuk Panglima TNI, Nomor 1 Eks Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.