Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bentrokan Ormas di Way Kanan Lampung

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bentrokan Ormas di Way Kanan Lampung

Infografis | sindonews | Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:51
share

Polisi menetapkan 6 tersangka pada bentrok antarwarga di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Keenam tersangka berinisial F, A, RD, KH, FA dan AH merupakan warga Way Kanan, Lampung.

“Kami tetapkan enam tersangka dalam bentrokan ormas di Way Kanan, saat terjadi mereka membawa senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Korban Bentrokan Ormas di Dago Bandung Tewas Akibat Luka Bacok Parah

Disinggung motif bentrokan tersebut, Umi menjelaskan, pihaknya masih mendalami dari keterangan para tersangka. ”Masih didalami oleh Polres Way Kanan,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara. Sebelumnya,Beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) saling serang.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8) malam. Kedua kelompok tampak saling serang hingga ke tepi jalan. Bahkan, kejadian tersebut sempat membuat arus lalulintas terganggu.

Topik Menarik