Hakim Cecar Kakak Gazalba Saleh terkait Pengurusan Perkara di MA Lewat Adiknya

Hakim Cecar Kakak Gazalba Saleh terkait Pengurusan Perkara di MA Lewat Adiknya

Nasional | sindonews | Senin, 12 Agustus 2024 - 19:23
share

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh , Bahdar Saleh dicecar Hakim soal pengakuannya yang pernah ditegur adiknya. Hal itu terjadi ketika Bahdar menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, Senin (12/8/2024).

Awalnya, salah satu penasihat hukum Gazalba menanyakan Bahdar soal dirinya yang pernah mendapatkan teguran dari adiknya.

"Apakah Pak Gazalba pernah menegur Bapak karena beberapa kali WhatsApp-WhatsApp tadi terkait WhatsApp-Whatsapp Bapak ke Pak Gazalba?" tanya penasihat hukum Gazalba ke Bahdar.

"Secara lisan pernah menegor saya ndak usah ngurusi seperti begitu," jawab Bahdar.

"Maksdunya gimana?" cecar penasihat hukum Terdakwa.

"Artinya, kalau ada permasalahan masalah hukum apa segala macam, tapi (negur) secara lisan," timpal Bahdar.

Tidak puas dengan jawaban Saksi, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun ikut mendalami soal teguran Gazalba ke Bahdar. Hakim Fahzal menilai hal yang jarang terjadi ketika adik berani menegur kakak.

"Seorang adik menegor kakak? Biasanya kakak yang menegor adik, memang apa yang Bapak lakukan sehingga kena tegur?" tanya Hakim Fahzal.

"Ya kalau ada yang membicarakan masalah-masalah hukum, Pak," jawab Bahdar.

Hakim pun mencecar apa yang dimaksud permasalahan hukum dari Bahdar itu.

"Masalah hukum apa maksdunya? Memang saudara pernah mengurus-urus perkara berarti?" tanya Hakim.

"Ndak, ndak pernah, Pak," jawab Bahdar.

"Terus kenapa saudara kena tegur?" cecar Hakim.

"Ya biasa, mungkin apa, saya mungkin ada apa, pantas kalau dia menegur saya, ndak ada masalah buat saya," jawab Saksi.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Topik Menarik