Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa

Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa

Nasional | sindonews | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:03
share

Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat (9/8/2024). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan meski tidak hadir Miryam menginfokan untuk penjadwalan ulang.

Baca juga:5 Kombes Pol pada Baintelkam Polri Dimutasi ke BIN, Ini Nama-namanya

"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Baca juga:98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Topik Menarik