Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Sebanyak 16 kontainer rokok ilegalasal Uni Emirat Arab (UEA) diamankan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Selasa (6/8/2024). Rokok ilegal yang berjumlah sekitar 73 juta batang tersebut rencananya akan diedarkan di Indonesia.
Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang sudah dikemas dalam bungkus siap edar tersebut diperkirakan mencapai Rp217 milliar. Modus yang digunakan eksportir nakal atau pelaku yang diduga berwarga negara asing tersebut mengirim rokok ilegal tanpa tujuan yang jelas di Surabaya.
Setelah barang sampai di Depo Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 16 kontainer berisi rokok ilegal tersebut ditelantarkan dan tidak ada yang mengurus surat surat kepabeanan ke Kantor Bea Cukai.
Baca juga; Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi Sipinter
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak ternyata 16 kontainer tersebut berisi 73 juta batang rokok siap edar,” kata Dwijanto Wahjudi, Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Ratusan Relawan Relasi Siap Menangkan Pasangan Rohmi-Firin dan Luthfi-Wahid di Pilkada 2024
Saat ini Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya telah bersurat ke Kementerian Keuangan RI untuk memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut.