Pusing Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Ditunda

Pusing Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Ditunda

Seleb | inews | Selasa, 21 April 2026 - 10:16
share

JAKARTA, iNews.id – Pihak Insanul Fahmi mengajukan permintaan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan sementara proses hukum kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Kenapa?

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan langkah tersebut diambil karena adanya potensi benturan aturan hukum antara perkara pidana dan perdata yang tengah berjalan.

Dia menilai, proses perdata berupa gugatan perceraian seharusnya diprioritaskan sebelum penanganan perkara pidana dilanjutkan.

"Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya," kata Tommy Tri Yunanto di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.

Tommy menambahkan, pelapor dalam perkara pidana maupun perdata merupakan pihak yang sama, sehingga kejelasan status hukum melalui pengadilan agama menjadi hal yang sangat penting.

Menurut dia, hasil dari proses perceraian akan sangat berpengaruh terhadap kelanjutan penanganan kasus dugaan perzinaan tersebut.

Pihaknya pun berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan," katanya.

Topik Menarik