Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimis Menang
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan dr Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi digelar pada Senin (2/2/2026). Dalam agenda kali ini, sidang belum menyentuh pokok perkara dan masih sebatas pemeriksaan formalitas dan legalitas para pihak.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Jefry Simatupang menjelaskan bahwa agenda sidang pertama hanya memeriksa kelengkapan administrasi hingga kartu anggota advokat. Sidang dimulai sekira pukul 11.20 WIB dan berlangsung singkat.
“Agenda pertama adalah pemeriksaan formalitas. Surat kuasa, berita acara sumpah, kartu anggota advokat. Itu saja yang diperiksa,” kata Jefry seusai sidang pada Selasa (2/2/2026).
Dalam sidang praperadilan hari ini, dr Richard Lee tampak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara untuk pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon disebut Jefry juga hadir.
“Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak dari kami. Kami pun menghormati proses hukum yang sedang dijalankan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran dr Richard Lee, Jefry menegaskan hal itu sah secara hukum karena kliennya telah diwakili kuasa hukum. Namun ia mengaku optimis bisa menang di praperadilan ini, meski tetap menyerahkan keputusam pada majelis hakim.
“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami optimis, tapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dokter kecantikan Richard Lew mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah ia keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.


