Kasus Dugaan Penghasutan Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Panggil Dua Saksi
JAKARTA - Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyebutkan pihak kepolisian bakal memanggil dua orang saksi yang diajukan oleh Angkatan Muda NU (AMNU) dalam laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan.
“Pastinya saudara RARW menghadirkan dua saksi, yaitu berinisial MI dan FF. Korban dalam perkara ini adalah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, sedangkan terlapornya saudara berinisial PP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.
Menurut Reonald, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap para pihak lantaran laporan tersebut baru diterima. Ke depan, penyidik akan menyusun rencana penyelidikan yang di dalamnya memuat jadwal pemanggilan terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor, termasuk dua saksi yang telah disebutkan.
“Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini kami masih menyusun rencana penyelidikan setelah adanya laporan polisi. Selanjutnya akan dilayangkan surat undangan klarifikasi kepada masing-masing pihak yang namanya telah diberikan, baik pelapor, saksi, maupun saudara PP sebagai terlapor,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, sangkaan pasal yang digunakan telah merujuk pada KUHP baru. Adapun korban sebagaimana tertulis dalam laporan polisi adalah Angkatan Muda NU.
“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.




