Berkelakuan Baik, Jonathan Frizzy Bebas dari Penjara Hari Ini

Berkelakuan Baik, Jonathan Frizzy Bebas dari Penjara Hari Ini

Seleb | okezone | Rabu, 7 Januari 2026 - 11:30
share

JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk akan keluar dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, pada hari ini (7/1/2025). Kabar tersebut diungkapkan Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas. 

Rika mengaku, Ijonk yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan itu dibebaskan dengan program cuti bersyarat. “Karena, dia sebenarnya baru bebas murni pada 8 Maret mendatang,” ungkapnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, pada Rabu (7/1/2026). 

Cuti bersyarat, menurut Rika, diberikan karena Ijonk dinilai berkelakukan baik selama menjalani masa hukumannya. “Per hari ini, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” imbuhnya.

Berkelakuan Baik, Jonathan Frizzy Bebas dari Penjara Hari Ini. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Dengan status bebas bersyarat maka Ijonk wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, dia tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa Cuti Bersyarat. Jika bermasalah, maka cuti bersyaratnya akan dicabut.

Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2025. Hakim memutuskan, Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar dan mutu.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara untuk sang aktor.  Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum: Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Topik Menarik