Hukuman Nikita Mirzani Diperberat, Fitri Salhuteru: Saya Sedih dan Prihatin
JAKARTA - Pengusaha Fitri Salhuteru angkat suara terkait hukuman Nikita Mirzani yang diperberat menjadi 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus pemerasan dan TPPU.
“Sebagai orang yang pernah mengenal si terpidana (Nikita Mirzani) ini, aku ikut sedih dan prihatin hukumnya diperberat,” ungkapnya seperti dikutip dari STARPRO Indonesia, pada Jumat (12/12/2025).
Fitri Salhuteru menyayangkan keputusan Nikita dan kuasa hukumnya yang memutuskan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025.
Padahal menurut Fitri, Reza Gladys sebagai pelapor hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas aksinya memeras sang dokter sebesar Rp4 miliar. Keinginan itu, imbuhnya, sudah terpenuhi dengan vonis hakim.
“Nah, karena banding sekarang dia tak hanya dicap sebagai pemeras tapi juga pelaku TPPU. Berat sih. Tapi kalau mau melakukan upaya hukum lain (kasasi) ya silakan,” katanya menambahkan.
Namun Fitri Salhuteru menyarankan agar kuasa hukum Nikita Mirzani tidak melakukan kasasi yang justru berpotensi menambah hukuman kliennya. Namun jika kuasa hukum Niki memutuskan mengajukan kasasi maka dia hanya bisa memberikan doa terbaik.
“Kalau memang mengajukan kasasi, doakan saja yang terbaik. Sepertinya dia akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” ujar sang pengusaha menambahkan.
Harapan untuk Mantan Sahabat
Fitri Salhuteru menegaskan, tidak ingin menyimpan amarah dan kecewa terlalu lama pada Nikita Mirzani. Dia hanya berharap, ibu tiga anak tersebut bisa berubah menjadi pribadi lebih baik setelah kasus pemerasan dan TPPU berlalu.
“Kita tidak tahu doa siapa yang akan didengar Tuhan. Kita juga tidak tahu, siapa yang akan membalas ketika kita berbuat jahat pada orang. Pun kita tidak bisa memprediksi kapan kita akan terjatuh,” tuturnya.
Fitri Salhuteru menambahkan, “Apapun yang terjadi saat ini sama dia (Nikita Mirzani), semoga dia bisa belajar banyak. Saya doakan, dia diberi hidayah untuk menjaga sikap, ucapan, dan jarinya.”
Banding Berujung 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Nikita Mirzani dalam sidang banding kasus pemerasn dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 9 Desember silam.
“Kalau vonis di pengadilan negeri, TPPU tidak terbukti, maka di PT DKI Jakarta unsur TPPU ini justru terpenuhi. Maka Nikita Mirzani menerima dua dakwaan secara kumulatif,” ungkap Albertina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan akan melakukan upaya kasasi.*







