Ammar Zoni Akan Dititipkan di Lapas Cipinang dengan Keamanan Khusus Selama Sidang di Jakarta
JAKARTA - Ammar Zoni dan empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas akan dipindahkan ke Jakarta selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan Ammar dan para terdakwa akan ditempatkan di Lembaga Perlmasyarakatan (Lapas) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.
"Keputusan Bapak Dirjen itu adalah di Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang," kata Rika di kantornya pada Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, Rika belum bisa memastikan tanggal pasti pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta. Sebab, hal itu bagian tugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Yang pasti, kata Rika, pemindahan itu akan didampingi petugas Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lintang Raizha Bantah Selingkuh dengan DJ Bravy, Klaim Unggah Chat Mesra Hanya untuk Becandaan
"Setelah persidangan, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan wajib dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar karena Ammar Zoni selain tahanan yang sedang menjalani pidana, juga merupakan warga binaan dengan tingkat risiko atau warga binaan high risk yang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security," bebernya.
Rika menjelaskan Ammar Zoni dan para terdakwa juga akan mendapat pengamanan khusus selama berada di Lapas Cipinang.
"Nanti kan kita cek kondisi kalau di Lapas Narkotika itu. Kita sama-sama paham ya, bahwa Lapas di Jakarta itu semuanya over capacity (kelebihan kapasitas). Ya nanti kita cek kebijakannya di sana seperti apa, tapi yang pasti pengamanan pun sama ketat untuk yang bersangkutan. Yang kita fasilitasi adalah pelaksanaan persidangan offline-nya nanti di pengadilan," tandasnya.
Sebagai informasi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Elyarahma Sulistiyowati telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni dkk pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sidang tersebut akan berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga menyetujui saran jaksa agar terdakwa bernama Ade Chandra Maulana bin Mursali yang mengidap TBC untuk tetap berada di Lapas Nusakambangan demi mencegah penularan penyakitnya kepada terdakwa lain.


