Ari Bias Akan Cabut Laporan Pelanggaran Hak Cipta Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan
Polemik hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan nama Agnez Mo akhirnya menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan kasasi Agnez yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penggugat awal, Ari Bias memilih berlapang dada menerima kekalahannya dalam perkara ini. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk tidak mengajukan langkah peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez MoAri Bias pun berencana mencabut laporannya pidananya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta.
"Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ujar Ari Bias dalam unggahan WhatsApp storiesnya.
Baca juga: MA Putuskan Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ari Bias Tak Ajukan PKAlih-alih menyelesaikan polemik, Ari Bias kini mempertanyakan peran penyelenggara acara yang mengundang Agnez ke konsernya.
"Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasasi Agnez Mo dikabulkan MA sejak 11 Agustus 2025. Hasil membuktikan Agnez Mo bukan pihak yang wajib meminta izin atau membayarkan royalti kepada Ari Bias.
Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat atas gugatan Ari Bias. Saat itu, ia wajib membayar denda senilai Rp1,5 miliar hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA.





