Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo

Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo

Seleb | sindonews | Jum'at, 15 Agustus 2025 - 08:00
share

Pencipta lagu Ari Bias menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Dengan putusan tersebut, Agnez resmi terbebas dari kewajiban membayar denda senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga konser tanpa izin resmi yakni di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutus mantan penyanyi cilik itu bersalah dan mewajibkan membayar Rp500 juta per konser, total Rp1,5 miliar.

Namun, pelantun Matahariku itu mengajukan kasasi pada 12 Februari 2025, dan akhirnya MA memutuskan “Kabul” pada 11 Agustus 2025.

“Amar putusan: kabul,” bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

 

Foto/YouTube Intens Investigasi

Melalui unggahan di media sosialnya, Ari Bias menegaskan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulis Ari Bias.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” sambungnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sengketa hukum yang sempat menarik perhatian publik ini benar-benar telah selesai tanpa upaya hukum lanjutan.Baca Juga:Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Ari Bias berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di industri musik agar lebih menghargai karya cipta. Ia menegaskan pentingnya prosedur izin resmi sebelum membawakan lagu ciptaan orang lain, demi menjaga ekosistem musik yang sehat dan adil.

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tandasnya.

Topik Menarik