Tiba di Pengadilan, Vadel Badjideh Dikawal Ketat dengan Tangan Diborgol
JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur pada Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan pantauan Okezone, Vadel tiba di PN Jaksel bersama puluhan tahanan lain dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Vadel datang dengan pengawalan ketat dari pihak berwajib dengan kedua tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi merah sebagai terdakwa yang hendak menjalani persidangan.
Tak banyak kata yang terucap ketika Vadel tiba di pengadilan. Dia hanya tersenyum tipis ke arah awak media dan mengaku siap menjalani persidangan hari ini.
"Alhamdulillah sehat," ucap Vadel singkat, Rabu (25/6/2025).
Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, yang sudah hadir lebih dulu pun memberikan dukungan moral kepada sang anak sebelum menjalani sidang.
"Ya karena terpisah ya walaupun bukan pisah alam ya, pisah gini ya kerinduan ada untuk bisa kumpul lagi Insya Allah, saya selalu doa Insya Allah pasti ada jalannya pasti bertemu lagi, bisa kumpul lagi," kata Titin Badjideh.
Lebih lanjut, Titin yang tak sempat berbincang dengan Vadel hanya memberikan salam khusus agar sang anak mengetahui kehadirannya di persidangan tersebut.
Dia bilang kepada Vadel bahwa dirinya hadir untuk mendampingi sidang perdana ini.
"Ya saya cuma elus pipinya saja saya bilang, 'Mama ada di sini' begitu saja," ungkapnya.
"Kayaknya sih sehat ya agak berisi badannya. Saya dengar sih sempat di sana sering main badminton, itu saja sih yang saya tahu," tambah Titin.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus dugaan asusila anak yang melibatkan Vadel Badjideh ini digelar secara tertutup. Ini karena korban yang merupakan putri dari Nikita Mirzani dianggap masih dibawah umur.
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan sang dancer ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2024. Niki menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani, yang saat itu masih di bawah umur
Vadel dilaporkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah di persidangan, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.