Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Upaya Damai Jadi Prioritas
Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan senilai Rp24,5 miliar terkait lagu legendaris Nuansa Bening yang dinyanyikannya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang mengklaim adanya pelanggaran hak cipta.
Meski proses hukum masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menempuh jalur damai sebagai bentuk penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak.
"Kami sebagai advokat kan memang kewajiban kami kan untuk mengupayakan adanya damai. Jadi ya pasti selalu terbuka," kata Yakup di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ketika disinggung mengenai proses negosiasi atas gugatan senilai Rp24,5 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Yakup Hasibuan belum memberikan penjelasan rinci.
Baca Juga:Alasan Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening dari Spotify, Bukan Dihapus
Foto/Instagram Vidi Aldiano
Ia mengungkapkan bahwa tahapan mediasi antara kedua pihak masih belum dimulai dan kemungkinan baru akan digelar dalam beberapa minggu ke depan.
"Ya balik lagi untuk negosiasi, kan kewajiban kita untuk mengupayakan damai, tapikan bagaimana nanti endingnya tergantung principal," ungkapnya.
"Tapi Selasa (24/6/2025), nanti sidang agendanya jawaban Vidi Aldiano. Nanti mungkin abis sidang itu lah kita agak sedikit jabarin," tambahnya.
Yakup menambahkan bahwa setelah sidang tersebut, barulah ia bisa membeberkan pendapat lebih lanjut, termasuk penilaiannya bahwa gugatan yang dilayangkan pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.Baca Juga:Digugat Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Harap Kasus Selesai Lewat Mediasi
Lebih lanjut, suami Jessica Mila ini menegaskan bahwa inisiatif untuk menyelesaikan perkara secara damai murni datang dari dirinya selaku kuasa hukum. Ia juga belum sempat mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan Vidi karena kesibukan kliennya tersebut.
"Dari Vidi sih belum koordinasi lagi ya, karena kan sibuk sekali. Tapi kalau dari saya sih tetap mengusahakan pasti," ujarnya.
Yakup pun menilai bahwa jika dalam perkara pidana saja mekanisme restorative justice bisa diterapkan, maka dalam perkara perdata seperti sengketa hak cipta ini peluang untuk berdamai tentu terbuka lebih lebar.
"Karena upaya damai pasti selalu terbuka, apalagi kalau di suatu perkara pidana aja RJ (restorative justice) masih dapat dilakukan, apalagi perdata dan sengketa seperti ini," pungkasnya.
Baca Juga:Vidi Aldiano Jalani Kemoterapi di Tengah Kisruh Royalti Lagu Nuansa Bening



