Pesan Rhoma Irama soal Konflik Lesti Kejora dan Yoni Dores soal Kasus Hak Cipta
JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores tengah jadi sorotan. Istri Rizky Billar itu dituding telah membawakan lagu milik Yoni tanpa izin sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, resmi melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka juga menyerahkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk memperkuat laporan.
“Ini sudah berlangsung lama, tapi masih terus berlanjut. Kalau tidak diambil tindakan, kasus serupa bisa terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Ilham Suwardi di Tangerang Selatan.
1. Rhoma Irama Minta Lesti dan Yoni Selesaikan Secara Damai
Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian Raja Dangdut Rhoma Irama. Melalui Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, Rhoma mengimbau agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin.
“Saya dapat pesan dari Bang Haji Rhoma, agar kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi. Dalam proses hukum juga dikenal musyawarah dan mufakat, jadi mediasi harus diutamakan,” kata Dharma Orat di Senayan, Jakarta Pusat.
2. LMKN Siap Jadi Mediator
Dharma menegaskan bahwa LMKN tidak berpihak pada siapa pun. Namun, pihaknya siap menjadi mediator antara Yoni Dores dan Lesti Kejora untuk menyelesaikan konflik secara damai melalui jalur restorative justice.
“LMKN siap memfasilitasi mediasi jika diperlukan, atau bahkan bisa mengambil inisiatif untuk mempertemukan mereka,” tegasnya.
3. Pemahaman Hak Cipta
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengingatkan pentingnya izin kepada pencipta lagu sebelum lagu tersebut dibawakan secara publik. Menurutnya, penyanyi atau pihak yang menggunakan lagu harus paham dua aspek utama dalam hak cipta, yaitu performing rights dan mechanical rights.
“Setiap karya cipta harus digunakan dengan izin dari pemilik hak atau ahli warisnya, itu prinsip utamanya,” jelas Dharma.
Ia menambahkan, “Harus ada pemahaman bersama. Kalau menyangkut mechanical rights, maka harus ada izin sebelum lagu dinyanyikan dan direkam. Kalau performing rights, itu pun tetap diatur karena menyangkut penampilan di ruang publik.”
Lebih lanjut, Dharma menegaskan kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
“Yang penting, Undang-Undang sudah menegaskan bahwa penggunaan lagu harus dibarengi dengan pembayaran royalti melalui LMK. Kalau ada yang ingin mengubah sistem, ya Undang-Undangnya harus direvisi dulu,” tutupnya.