4 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin hingga Dipolisikan
Nama pedangdut Lesti Kejora menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan yang dilayangkan pada 18 Mei 2025 ini menuding Lesti telah menyanyikan sejumlah lagu karya Yoni tanpa izin resmi, dan mengunggahnya ke YouTube untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menyebutkan bahwa Lesti Kejora diduga telah mengcover lebih dari empat lagu kliennya. Lagu-lagu tersebut diklaim telah diunggah sejak tahun 2018 dan masih dapat ditemukan hingga saat ini.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," kata Ilham Suwardi di Kawasan Tangerang, belum lama ini.
"Kita ambil yang dicovernya aja di YouTube," tambahnya.
Foto/Instagram Lesti Kejora
Ilham menambahkan, pihaknya menyoroti aktivitas unggahan di kanal YouTube istri Rizky Billar tersebut yang menunjukkan pola pengulangan dalam membawakan lagu-lagu tersebut. Ia menduga kegiatan ini bukan hanya sekadar bentuk apresiasi, melainkan memiliki unsur komersial.
"Ada yang dari tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali aja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya yang kita lihat itu, kita udah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017," jelasnya.
"Sudah lama, tapi sampai saat ini masih ada gitu loh. Kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," lanjutnya.
Menurut Ilham, jika tindakan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus terjadi ke depannya. Oleh karena itu, pihak Yoni merasa perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan ibu dua anak tersebut.
Meski begitu, Ilham membedakan antara penggunaan lagu untuk unggahan di media sosial dengan penampilan pelantun Kejora itu di televisi atau konser. Ia menyebut bahwa untuk penampilan langsung, perkaranya berkaitan dengan hak pertunjukan (performance right) yang merupakan ranah berbeda.
"Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right," ujarnya.
Lesti Kejora pun kini harus menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, pihak Lesti melalui kuasa hukumnya telah menyatakan tengah mempelajari laporan tersebut dan menegaskan belum menerima pemanggilan resmi dari pihak kepolisian. Mereka meminta semua pihak menunggu proses hukum yang berjalan tanpa berspekulasi lebih jauh.









