Daftar Lagu Yoni Dores yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Daftar Lagu Yoni Dores yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Seleb | okezone | Jum'at, 23 Mei 2025 - 10:28
share

JAKARTA - Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Hak Cipta pada 18 Mei 2025. Istri Rizky Billar ini diduga membawakan sejumlah lagu milik Yoni tanpa izin dan demi keuntungan pribadi.

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan lagu yang diduga dibawakan Lesti tanpa sepengetahuan kliennya itu.

1. Daftar Lagu Yoni Dores

Dia mengklaim, Lesti mengcover lebih dari empat lagu dan diunggah ke kanal YouTube sejak 2018 sampai sekarang.

Salah satu lagu tersebut pun bahkan sudah lama populer di kalangan penikmat dangdut.

"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," kata Ilham Suwardi di Kawasan Tangerang, belum lama ini.

"Kita ambil yang di cover-nya aja di YouTube," tambahnya.

2. Cover Lagu Tanpa Izin

Ilham menjelaskan bahwa Lesti terpantau melakukan cover lagu itu di YouTube selama beberapa kali. Sehingga, ia menuding adanya tujuan finansial dari kegiatan tersebut.

"Ada yang dari tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali saja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya yang kita lihat itu, kita sudah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017," jelasnya.

"Sudah lama, tapi sampai saat ini masih ada gitu loh. Dan kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," kata Ilham lagi.

 

Ilham menegaskan laporan Yoni Dores hanya menyasar pada kegiatan cover Lesti terhadap lagu-lagunya yang diunggah ke YouTube. Sementara untuk penampilannya di stasiun televisi, Ilham mengatakan hal itu merupakan persoalan yang berbeda karena menyangkut performance right.

"Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right.

Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Topik Menarik