Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Respons Lesti Kejora

Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Respons Lesti Kejora

Seleb | okezone | Jum'at, 23 Mei 2025 - 10:10
share

JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora menanggapi laporan yang menyeret namanya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta pada 18 Mei 2025. Lesti dituding membawakan sejumlah lagu milik Yonni Dores (YD) tanpa izin dari 2018 sampai sekarang.

Tanggapan Lesti disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diunggah di Instagram.

"Kami selaku Kuasa Hukum dari Saudari LESTI KEJORA ingin memberi tanggapan terhadap peristiwa dan pemberitaan seperti diketahui di beberapa media mengenai laporan Polisi terhadap Saudari Lesti Kejora di Polda Metro Jaya oleh saudara Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan adanya pelanggaran hak cipta," tulis Sadrakh dikutip Jumat (23/5/2025).

1. Hormati Proses Hukum

Ada empat poin tanggapan yang disampaikan pihak Lesti terkait laporan tersebut. Pertama, Lesti menegaskan dirinya sudah menerima kabar soal adanya laporan ini dari pemberitaan yang ada.

"Kedua, kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," lanjut Sadrakh.

Lebih lanjut, atas asas praduga tak bersalah, pihak Lesti memilih untuk menunggu tindaklanjut pihak penyidik atas laporan tersebut.

"Dan kami masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," katanya.

2. Tunggu Penjelasan Kepolisian

Terakhir, Lesti berharap semua pihak untuk menunggu kejelasan kasus ini dari kepolisian. Sebab, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari polisi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

 

3. Kasus Lesti Kejora

Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Istri Rizky Billar tersebut dituduh mengcover beberapa lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.

YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.

Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.

Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Topik Menarik