Nonton Result and Reunion Indonesian Idol Season XIII, Yovie Widianto Deg-degan
LAMPUNG TIMUR - Satuan Reskrim Polsek Marga Sekampung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta sabu, di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Tengah, Bandar Lampung, pada Kamis 15 Mei 2025.
Kapolsek Marga Sekampung, Ipda Farhan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YM (37).
Farhan menyebutkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Peniangan yang diduga sering digunakan untuk melakukan pesta sabu.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa ada 3 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Farhan, Senin (19/5/2025).
Lalu, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 pelaku.
"Dari 3 orang pelaku, kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka, dan masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya," kata dia.
Selain mengamankan satu pelaku, pihaknya juga juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening diduga sabu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah pipet dan 1 buah sumbu korek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.