Mediasi Gagal, Proses Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Berlanjut

Mediasi Gagal, Proses Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Berlanjut

Seleb | okezone | Rabu, 14 Mei 2025 - 12:38
share

JAKARTA – Proses perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne terus berlanjut. Sidang kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), namun keduanya kembali absen dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim sempat menunggu kehadiran Putri Anne selaku pihak termohon, mengingat pada sidang sebelumnya ia juga tidak hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

Sementara itu, Arya Saloka tetap diwakili oleh kuasa hukumnya, Noverizky Tri Putra. Aktor yang tengah sibuk promosi film ini memilih untuk tidak hadir di ruang sidang.

“Hakim menyatakan sidang masuk ke agenda pembuktian. Nanti akan ada dokumen dan kemungkinan saksi yang dihadirkan untuk memperkuat proses perceraian,” jelas Noverizky usai persidangan.

Mediasi Gagal, Proses Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Berlanjut

Menurut penjelasan sang pengacara, Arya dan Putri Anne diketahui sudah tidak tinggal serumah selama tiga tahun terakhir. Meski begitu, hubungan keduanya masih berlangsung baik, terutama demi anak.

“Anaknya tinggal bersama Mbak Putri. Tapi Mas Arya tetap diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu, jalan-jalan, bahkan menginap di rumah Mas Arya. Tidak ada konflik terkait itu,” lanjut Noverizky.

Keduanya disebut memiliki keinginan yang sama untuk menyelesaikan proses perceraian ini secepat mungkin, demi kenyamanan dan masa depan anak mereka.

“Mereka sama-sama ingin cepat selesai, supaya bisa fokus ke jalan hidup masing-masing dan tetap menjaga keharmonisan demi anak,” tegasnya.

 

Arya Saloka secara resmi melayangkan permohonan talak cerai terhadap Putri Anne pada 15 April 2025. Sidang perdana digelar pada 30 April, namun baik Arya maupun Putri absen sehingga persidangan ditunda hingga hari ini.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, alasan utama perceraian ini adalah karena sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga. Tidak ada tuntutan soal hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini.

“Alasannya karena perselisihan terus-menerus. Tidak ada perebutan hak asuh atau harta bersama,” jelas Suryana.


 

Topik Menarik