Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding

Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding

Seleb | okezone | Selasa, 29 April 2025 - 12:29
share

JAKARTA - Polemik perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir meski putusan cerai sudah dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 16 April 2025. 

Kali ini, Paula mengajukan banding atas isi putusan cerai yang dikeluarkan majelis hakim PA Jaksel melalui e-Court tersebut. 

"Pada 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik," kata Alvon Kurnia Palma melalui pernyataan tertulisnya dikutip Selasa (29/4/2025). 

Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding

Alvon belum menjelaskan detail poin apa yang menjadi titik balik Paula melakukan banding. 

"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya. 

Saat dikonfirmasi, Alvon menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding ke PA Jaksel. Dia mengatakan PA Jaksel berperan sebagai perantara ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (PTA) untuk menyerahkan berkas bandingnya. 

"Kami mendaftarkan banding melalui ecourt kemarin, kemudian berkas perkara soft copy kami berikan kepada PTA melalui e Court sementara dokumen hard coppy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan yang selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta," jelas Alvon kepada melalui pesan singkat, Selasa.

 

Seperti diketahui, Paula Verhoeven menegaskan dirinya tidak melakukan perselingkuhan dari Baim Wong seperti pernyataan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula juga menyebut tidak ada bukti perselingkuhan meski sempat dihadirkan rekaman CCTV di pengadilan.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kemudian memutus perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan cerainya terbukti di mata hukum. Pengadilan menyebut Paula sebagai istri nusyuz dalam pandangan hukum Islam.

Terbukti selingkuh oleh pengadilan, Paula hanya mendapatkan nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.

Topik Menarik