7 Fakta Kasus Perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong, Disebut Istri Durhaka hingga Hakim Dilaporkan

7 Fakta Kasus Perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong, Disebut Istri Durhaka hingga Hakim Dilaporkan

Seleb | okezone | Minggu, 20 April 2025 - 07:36
share
 

Kasus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven belakangan menjadi sorotan publik dan hingga kini kian memanas. 

Terbaru, dalam persidangan majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong. 

Akibatnya, Paula dinyatakan sebagai istri yang "nusyuz" atau durhaka, sehingga tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah. 

Namun, ia tetap menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar yang telah disepakati bersama. ​

Berikut adalah awal mula konflik hingga perkembangan terbaru terkait kasus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Sabtu (19/4/2025).

1. Awal Mula Konflik

Ketegangan dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven mulai terlihat sejak pertengahan 2024. 

Baim mencurigai adanya perubahan sikap pada Paula, yang kemudian diperkuat oleh informasi dari asisten pribadi Paula mengenai dugaan perselingkuhan. 

Baim menemukan bahwa nama kontak pria tersebut di ponsel Paula diganti dengan nama perempuan, yang semakin memperkuat kecurigaannya.​


2. Pengajuan Gugatan Cerai

Pada 7 Oktober 2024, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. 

Alasan utama gugatan tersebut adalah dugaan perselingkuhan Paula dengan teman dekat Baim, yang dianggap sebagai bentuk pengkhianatan .​

 


3. Proses Persidangan

Sidang perdana digelar pada 23 Oktober 2024. Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, Baim menghadirkan bukti-bukti yang mendukung tuduhannya. 

Paula, di sisi lain, membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada perselingkuhan yang terjadi .​


4. Putusan Pengadilan

Pada Rabu, 16 April 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan dengan seseorang bernama Nico Surya, yang merupakan teman dekat Baim Wong. 

Akibatnya, Paula dinyatakan sebagai istri yang "nusyuz" atau durhaka, sehingga tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah. 

Namun, ia tetap menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar yang telah disepakati bersama .​


5. Hak Asuh Anak

Hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, ditetapkan berada di bawah pemeliharaan bersama. 

Majelis hakim memutuskan bahwa anak-anak akan diasuh secara bergantian oleh kedua orang tua setiap dua minggu .​

 


6. Bantahan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven secara terbuka membantah tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepadanya. 

Ia menyatakan bahwa selama pernikahan, tidak ada perselingkuhan yang dilakukannya dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang telah menyebar luas. 

Paula juga mempertanyakan dasar putusan hakim yang menyebut dirinya berselingkuh, mengingat bukti-bukti yang diajukan dinilainya tidak kuat.


7. Langkah Hukum Paula

Tidak menerima putusan tersebut, Paula melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Ia menilai bahwa putusan tersebut mencemarkan nama baiknya dan berdampak negatif terhadap mental anak-anaknya.

Topik Menarik