Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit

Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit

Seleb | sindonews | Selasa, 18 Februari 2025 - 10:20
share

Piyu Padi mengungkap alasan kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias yang berjalan rumit sebelum akhirnya memasuki tahap persidangan. Menurutnya, akar masalah terletak pada perbedaan pemahaman mengenai izin dan royalti dalam penggunaan hak cipta sebuah lagu.

Perbedaan persepsi ini, dikatakan Piyu membuat masing-masing pihak, terutama para musisi di Indonesia merasa memiliki pembenaran atas sudut pandangnya sendiri. Sehingga memperpanjang polemik yang ada.

"Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda," kata Piyu di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Februari 2025.

"Jadi, ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau menyanyikan lagu dari seorang pencipta, mereka harus mendapatkan izin atau lisensi. Hal ini sayangnya tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," lanjutnya.

 

Foto/Getty Images

Gitaris dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ini juga menegaskan sikap AKSI terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Ia menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal hingga keputusan final dari pengadilan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias melawan Agnez Mo," jelasnya.

"Dengan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan secara komersial lagu 'Bilang Saja' tanpa izin penciptanya, Ari Bias, di tiga konser," sambungnya.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Pemilik nama asli Satrio Yudi Wahono ini menyebut bahwa Ari Bias telah memperjuangkan haknya selama 1,5 tahun melalui jalur hukum yang resmi.

"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," ujarnya.

"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," pungkasnya.

Topik Menarik