Vadel Badjideh Bersumpah Tidak Pernah Hubungan Intim dan Paksa Anak Nikita Mirzani Aborsi
Vadel Badjideh bersumpah tidak pernah hubungan intim dan memaksa anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani aborsi. Pernyataan ini diungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Vadel Badjideh membantah semua tuduhan yang mengarah kepadanya. Ia mengatakan dugaan dirinya hubungan intim dan memaksa anak Nikita Mirzani untuk aborsi adalah fitnah.
“‘Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut',” kata Razman menirukan ucapan Vadel dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (16/2/2025).
Merasa menjadi korban, pria 20 tahun tersebut lantas meminta bantuan hukum kepada Razman untuk dibebaskan dari kasus yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi tersebut.
Foto/Instagram Vadel Badjideh
“Sebelum masuk tahanan, dia peluk saya dan bilang, 'tolong bantu saya om’,” jelasnya.
“Saya bilang, ‘Vadel, kamu yang kuat. Ya sudah nanti saya bilang ke penyidik’,” tambahnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat dan relasi kuasa dengan menjanjikan pernikahan kepada korban agar mau menuruti permintaannya.
Modus tersebut pertama kali dibeberkan oleh Nikit saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Keterangan itu kemudian didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik.
“Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh)," kata Citra di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," lanjutnya.
Menyedihkan, Aktor Senior Gene Hackman dan Istri Ditemukan Tewas bersama Anjing Kesayangan
Tidak hanya sekali, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Vadel diduga melakukan hubungan badan dengan Lolly lebih dari satu kali. Namun, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut untuk memastikan jumlah pasti kejadian tersebut.
“Untuk itu yang jelas sudah beberapa kali, itu diduga ya, diduga dilakukan oleh VA. Sementara ini masih kita semua kumpulkan semua keterangan agar jelas untuk melengkapi berkas yang ada," jelasnya.
Dari hubungan tersebut, Lolly diduga hamil. Namun, alih-alih bertanggung jawab, TikToker itu justru memaksa anak sulung Nikita Mirzani tersebut untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga maupun publik.
“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Nikita, yang merasa anaknya menjadi korban tindakan asusila. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, kepolisian resmi menahan Vadel selama 20 hari sejak Kamis, 13 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ya untuk sementara ini kita sudah menetapkan penahanan ya sudah diterbitkan 20 hari ke depan,” tandasnya.