Vadel Badjideh Berencana Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani, Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Asusila
Vadel Badjideh berencana melaporkan balik anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani atas dugaan tindakan mencurigakan terkait pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Langkah hukum ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sulung Nikita Mirzani tersebut.
“Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly,” kata Razman dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (16/2/2025).
Bukti ini didasarkan pada BAP terbaru Lolly. Di mana ia mengaku hamil pada 9 Mei 2024, tetapi Razman menganggap pernyataan ini janggal. Pasalnya, Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret, sehingga kehamilan tidak mungkin membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan.
Foto/Instagram Vadel Badjideh
“Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret. Nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan biasanya baru membesar jika sudah berusia 4 bulan,” jelasnya.
Kepada Razman, Vadel juga bersumpah membantah telah melakukan hubungan intim dan memaksa Lolly untuk aborsi. “‘Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut',” ujarnya.
Pria 20 tahun itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dengan dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi atas laporan Nikita Mirzani. Polisi pun resmi menahan Vadel selama 20 hari sejak Kamis, 13 Februari 2025.
“Ya untuk sementara ini kita sudah menetapkan penahanan ya sudah diterbitkan 20 hari ke depan,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menyatakan bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat dan relasi kuasa dengan menjanjikan pernikahan kepada korban agar mau menuruti permintaannya.
“Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh)," ucap Citra.
“Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," lanjutnya.
Dari hubungan tersebut, Lolly diduga hamil. Namun, alih-alih bertanggung jawab, TikToker itu justru memaksa korban untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga maupun publik.
“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” tandasnya.





