Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Seleb | okezone | Kamis, 13 Februari 2025 - 22:42
share

JAKARTA - Vadel Badjideh resmi berstatus tersangka kasus pelecehan dan aborsi anak di bawah umur. Status itu dibenarkan pihak kepolisian, pada Kamis (13/2/2025).

“VA diperiksa sekitar 5 jam. Statusnya kini  naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025). 

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Anak, pada 13 Februari 2025. (Foto: Okezone)

Nurma mengatakan, Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 5-15 tahun penjara. 

Penetapan kasus tersangka pada Vadel Badjideh diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, keterangan saksi korban dan saksi ahli visum. 

Nurma Dewi mengaku, tak bisa berkomentar banyak soal penahanan Vadel Badjideh. Pasalnya, Vadel masih menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik. 

“Sampai sekarang (pukul 21.40 WIB), VA masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan, masih dilihat penyidik,” ujarnya.

 

Di lain pihak, Razman Arif Nasution mengaku, Vadel Badjideh terlihat tenang dan menerima status hukumnya. Seteru Hotman Paris itu menegaskan, akan tetap memberikan bantuan hukum padanya.

Sementara Nikita Mirzani menangis haru setelah mengetahui status Vadel naik menjadi tersangka. Perjuangan selama 7 bulan yang dilewatinya tak menjadi sia-sia.

Topik Menarik