Dipolisikan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Nikita Mirzani ternyata melaporkan Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2025.
Fitri merupakan mantan sahabat yang sempat begitu akrab dengan ibu tiga anak tersebut. Laporan tersebut diamini Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Betul, NM datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dua kasus sebenarnya,” ujar Nurma saat ditemui awak media di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025).
Nurma mengatakan, kasus pertama yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait Pasal 27 ayat 1 juncto 45 Undang Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
“NM membuat laporan karena terlapor menganti wajah dan badannya dengan tubuh hewan, lalu diunggah melalui Instagram,” tuturnya.
Sementara laporan kedua terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Pelapor sekaligus korban adalah NM, sementara terlapor adalah FS (Fitri Salhuteru),” ungkapnya.
Nurma Dewi menambahkan, Fitri Salhuteru juga diduga membuat keterangan berbau fitnah dengan menyebut Nikita sebagai pengidap HIV.
“Ancaman hukuman untuk semua itu di atas 5 tahun. Jadi nanti kita update kembali jika memang ada saksi yang diberikan,” ungkapnya menambahkan.*