MA Kecam Aksi Razman Nasution yang Buat Ricuh Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

MA Kecam Aksi Razman Nasution yang Buat Ricuh Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Seleb | okezone | Senin, 10 Februari 2025 - 15:26
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Dalam pernyataan tertulisnya, Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras insiden tersebut. MA juga siap memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam kegaduhan itu.

MA Kecam Aksi Razman Nasution yang Buat Ricuh Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berikut tujuh poin kecaman MA terhadap Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya:

  1. MA mengecam keras kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara. Insiden tersebut dianggap sebagai tindakan tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan martabat pengadilan (contempt of court).
  2. MA tidak mentolerir perbuatan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.
  3. Ketua PN Jakarta Utara akan diperintahkan untuk melaporkan insiden ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait, agar oknum pengacara yang terlibat mendapat sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
  4. Terkait sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, keputusan tersebut merupakan wewenang hakim yang dijamin oleh undang-undang sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP, serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini dilakukan demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu.
  5. Hakim tidak wajib mengundurkan diri dalam suatu perkara, kecuali memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
  6. Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya persidangan. Jika ada pihak yang menimbulkan kegaduhan, hakim berhak memerintahkan mereka keluar dari ruang sidang, sesuai Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan.
  7. MA berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga wibawa peradilan di Indonesia serta kehormatan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
 

Sidang Ricuh, Majelis Hakim Walk Out

Seperti diketahui, Razman Nasution akhirnya berhadapan langsung dengan Hotman Paris dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Dalam perkara ini, Hotman hadir sebagai saksi korban, sementara Razman berstatus sebagai terdakwa.

Namun, sidang yang seharusnya berjalan lancar malah berujung ricuh. Majelis hakim akhirnya memilih walk out dari ruang sidang akibat kegaduhan yang terjadi.

Salah satu insiden yang menjadi perhatian adalah ketika Razman mendekati Hotman yang tengah duduk di kursi saksi. Ia kemudian menaruh tangannya di bahu Hotman, yang langsung memicu reaksi dari tim kuasa hukum Hotman. Mereka segera mengamankan kliennya dan membawa Razman keluar dari ruang sidang.

Tidak hanya itu, salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan sempat naik ke atas meja persidangan. Ia mengaku tidak terima melihat Razman dikelilingi pengawal Hotman dengan alasan mencegah aksi kekerasan dalam sidang.

Topik Menarik