Rian D'Masiv Bela Agnez Mo soal Royalti Lagu: Taylor Swift Gak Pernah Ribet!
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo mendadak jadi sorotan, karena terbukti melanggar hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Musisi Rian D'Masiv mengomentari kasus ini.
Rian D'Masiv membandingkan kasus ini dengan apa yang dialami Taylor Swift hingga Bruno Mars. Menurutnya, penyanyi besar seperti dua nama tersebut tak pernah ribet jika lagu mereka dibawakan musisi lain.
"Bruno Mars, Taylor Swift gak pernah ribet sama orang-orang yang cover lagu-lagu mereka atau membawakan lagu mereka," kata Rian di X @RianEkkyP, dikutip Kamis (6/2/2025).
Dia melanjutkan, "Entah lagunya dibawakan di atas panggung atau direkam dan di-upload di Youtube, karena sistem untuk claim royalti dan adsense sudah berjalan baik dan otomatis."
Sebelumnya, Agnez Mo diputus terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Atas putusan ini, Agnez Mo diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Angka Rp1,5 miliar didapat mengacu pada Pasal 13 UU Hak Cipta. Jadi, diketahui kalau Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' di tiga konser berbeda.
Ketiga konser tersebut adalah di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di HW Superclubs Bandung pada 27 Mei 2023.
Dari ketiga konser itu, Agnez Mo didenda masing-masing Rp500 juta. Dengan begitu, total denda sebanyak Rp1,5 miliar. Angka denda Rp500 juta per penampilan mengacu pada Pasal 13 UU Hak Cipta.
"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tegas kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, belum lama ini.