Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Layangkan Somasi ke Sahabatnya
JAKARTA - Chikita Cecilia Oktaviany alias Chikita Meidy , merespons laporan polisi yang dibuat sahabatnya, Silda Oktavia, ke Polda Metro Jaya. Diketahui, Silda melaporkan Chikita terkait dugaan pencemaran nama baik.
Usai dilaporkan, pada Jumat, 27 September 2024, artis cilik era 90an itu resmi melayangkan somasi kepada Silda.
Kepada awak media, Chikita merasa dirugikan atas tuduhan Silda yang menyebutnya sudah melakukan pencemaran nama baik hingga merusak bisnisnya.
Kuasa hukum Chikita Meidy, Adam Barkah Setiadi, menjelaskan kalau kliennya tak bermaksud mencemarkan nama baik Silda saat melakukan live di TikTok pada 6 September 2024.
"Beliau mengeluarkan unek-uneknya terkait apa yang beliau rasakan selama ini kepada si pelapor yang selama ini kita ketahui yang bernama Silda Oktavia. Di sini beliau tidak merencanakan apapun," ujar Adam di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Pada live TikTok tersebut, dia tidak ada unsur kesengajaan atau merencanakan untuk menyebutkan nama Silda Oktavia pada live-nya. Namun, apa yang ditangkap oleh pelapor yang bernama Silda tersebut malah menjadi bumerang buat klien kami," tambahnya.
Silda dinilai menyimpulkan pernyataan Chikita ke arah yang salah. Bahkan, pihak Chikita mengklaim telah menyampaikan sebuah fakta lewat pernyataannya itu.
"Ini tidak ada unsurnya, tidak masuk dalam unsur UU ITE. Kenapa? Karena apa yang diungkapkan oleh beliau merupakan suatu fakta, bukan hoaks," kata Adam.
Chikita sendiri mengaku tak menyangka jika hubungannya dengan Silda bisa memanas.
"Karena itu teman, kita pikir teman ternyata lawan, kalau bisa dibicarakan baik baik kenapa tidak, saya mengenal saudari dan teman-teman saudari itu teman saya semua yang sekarang udah ke tim sana semua," jelas Chikita.
Chikita bahkan mengklaim jika dirinya punya bukti dari sabotase bisnis yang dilakukan pihak pelapor.
Wanita 33 tahun itu pun memilih untuk melayangkan somasi kepada Silda sejakJum'at, 27 September 2024.
"Makanya di sini saya sangat sangat ingin lapor balik, jadi jangan ditantang-tantang lah, karena ini masalah personal yang kena karena rezeki bisnis keluarga," bebernya.
Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan Silda atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. Laporan Silda terhadap Chikita terdaftar dalam nomor perkara STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Silda merasa nama baiknya dicemarkan Chikita saat live TikTok. Dalam siaran langsung itu, Chikita diduga menyebut nama Silda lengkap dengan profesinya. Chikita pun merasa laporan Silda membuat kerugian atas usahanya yang dahulu.