Tamara Tyasmara Puas Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Tamara Tyasmara Puas Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Seleb | okezone | Senin, 23 September 2024 - 23:06
share

JAKARTA - Tamara Tyasmara menanggapi tuntutan hukuman mati yang diterima Yudha Arfandi atas kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin  23 September 2024.

Tamara mengatakan jika tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sudah sesuai dengan harapannya.

"Ya Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua," ujar Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Tamara Tyasmara Puas Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Sebagai ibu korban, Tamara mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga berharap putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada.

"Ya sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya kan Jaksa Penuntut Umum sudah bekerja keras untuk ini semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," paparnya.

Lebih lanjut, mantan istri Angger Dimas itu juga menanggapi sikap keluarga YA di luar persidangan yang disinyalir keberatan atas tuntutan ini.

"Ya terserah dia mau ngomong apa, haknya dia untuk berpendapat, tapi aku di sini bersyukur banget," katanya.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," tutup Tamara Tyasmara.

 

Diketahui,  Terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).