Vadel Badjideh Janji Kooperatif Jika Dipanggil Polisi Buntut Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Janji Kooperatif Jika Dipanggil Polisi Buntut Laporan Nikita Mirzani

Seleb | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 13:12
share

JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh alias VAB selaku terlapor kasus dugaan pencabulan anak Nikita Mirzani mengaku siap kooperatif jika dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Vadel melalui kuasa hukumnya, Guy Rangga Boro. Namun, hingga kini Guy menyebut jika kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Vadel sendiri belum merasa dia yang dilaporkan atau bagaimana. Jadi untuk membicarakan itu pun terlalu jauh kayaknya saya rasa," ujar Guy Rangga Boro.

Vadel Badjideh Janji Kooperatif Jika Dipanggil Polisi Buntut Laporan Nikita Mirzani

"Karena dia sendiri sampai saat ini belum menerima surat panggilan," tambahnya.

Guy Rangga menjelaskan jika pihaknya belum ditunjuk secara resmi oleh Vadel untuk menghadapi laporan Nikita Mirzani.

Hanya saja, Vadel baru menunjuknya untuk melakukan klarifikasi atas isu yang beredar luas.

"Sampai sekarang pun, sebenarnya kami pun belum ditunjuk untuk pendampingan. Karena kuasa kami itu pendampingan untuk klarifikasi sama konsultasi awalnya," jelasnya.

Guy menegaskan apabila kekasih Lolly itu mendapat panggilan resmi dari penyidik, pihaknya siap bersikap kooperatif.

"Kalau memangnya pun Mas Vadel yang dipanggil nanti, kita menghormati proses hukumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh alias VAB terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Di dalam laporan polisi, VA dituding telah mencabuli LM hingga hamil. Tak cuma itu, VA juga diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Dalam kasus ini, VA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.