Kondisi Vadel Badjideh Usai Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani

Kondisi Vadel Badjideh Usai Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani

Seleb | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 10:15
share

JAKARTA - Konten Kreator TikTok, Vadel Badjideh alias VA dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan anak oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 September 2024. Hingga kini, Vadel belum memberikan komentar apapun terkait laporan tersebut.

Kondisi Vadel usai dilaporkan Nikita Mirzani pun diungkap oleh tim kuasa hukumnya, Guy Rangga Boro.

"Kami masih komunikasi tetap biasa kan. Baik-baik saja sampai detik ini ya, Mas Vadel," ujar Guy Rangga Boro.

Kondisi Vadel Badjideh Usai Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani

Guy sendiri menegaskan jika pihaknya belum mau memberikan komentar lebih lanjut soal laporan Nikita Mirzani.

Sebab, meski kasus ini terlanjur viral, nyatanya pihak mereka belum mendapat panggilan resmi dari penyidik untuk diperiksa.

"Ketika ada surat panggilan yang kemudian tertuju kepada Mas Vadel ya baru akan dilakukan upaya lebih lanjut," kata dia.

Guy Rangga menjelaskan jika pihaknya belum ditunjuk secara resmi oleh Vadel untuk menghadapi laporan Nikita Mirzani.

Hanya saja, Vadel baru menunjuknya untuk melakukan klarifikasi atas isu yang beredar luas.

"Sampai sekarang pun, sebenarnya kami pun belum ditunjuk untuk pendampingan. Karena kuasa kami itu pendampingan untuk klarifikasi sama konsultasi awalnya," jelasnya.

Kendati demikian, Guy menegaskan apabila kekasih Lolly itu mendapat panggilan resmi, pihaknya akan bersikap kooperatif.

"Kalau memangnya pun Mas Vadel yang dipanggil nanti, kita menghormati proses hukumnya," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh alias VAB terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. 

Di dalam laporan polisi, VA dituding telah mencabuli LM hingga hamil. Tak cuma itu, VA juga diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

Dalam kasus ini, VA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.