Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Tiga Saksi

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Tiga Saksi

Seleb | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 17:01
share

JAKARTA - Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 September 2024. Kedatangannya ini untuk menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap VA.

Berdasarkan pantauan Okezone.com, Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.29 WIB. Tak sendiri, wanita yang akrab disapa Nyai ini hadir bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, beserta tiga saksi yang sudah datang lebih dulu.

Fahmi Bachmid menjelaskan jika kliennya hari ini siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporannya.

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Tiga Saksi

Adapun saksi yang dibawa pihaknya dinilai sangat mengetahui dugaan kejahatan terhadap LM yang dilakukan VA.

"Kalau saksi memang kita bawa saksi yang tau persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan. Saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini.

Dari tiga saksi itu, Fahmi menyebut, satu orang tinggal diluar negeri dimana ia mengantongi bukti berupa video berisi dugaan pengancaman terhadap anak Nikita Mirzani.

"Bukti banyak sekali kita bawa, salah satunya adalah saksi dan bukti-bukti video yang kalau anda melihat videonya anda pasti yakin bahwa ada sesuatu yang terjadi di sana. Seperti apa? Tunggu, di atas (polisi) yang menyampaikannya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani turut memberikan komentar terkait laporannya terhadap VA. Dia juga optimis VA akan diproses hukum dengan cepat.

"Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih dibawah umur, di perlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor," ucap Nikita Mirzani.

"Pertama kan karena itu anak masih dibawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal hal yang harusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia gitu, tapi, ya sudah ini kan sudah menjadi seperti ini, jadi tinggal gimana nanti bapak Kepolisian Jakarta Selatan, menanggapi kasusnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan Nikita Mirzani terhadap VA terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Di dalam laporan polisi, VA dituding telah mencabuli LM hingga hamil. Tak cuma itu, VA juga diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Dalam kasus ini, VA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.