Bareskrim Periksa 2 Orang Diduga Penyebar Fitnah Azizah Salsha
JAKARTA - Kasus dugaan hoax dan fitnah yang menimpa selebgram Azizah Salsha memulai babak baru.
Pasalnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 2 orang yang dari 12 akun yang dilaporkan oleh Azizah Salsha.
"Menurut informasi dari penyidik itu ada dua akun ya, ada dua pemilik akun artinya sudah kalau kemarin kan akun yang kita laporkan, sekarang sudah mengarah ke personal. Dari dua orang kemudian di hari selanjutnya nanti ada beberapa orang lagi yang akan dipanggil dari laporan kita," ujar Ega Marthadinata, kuasa hukum Azizah Salsha, di Bareskrim Polri, Kamis (5/9/2024) malam.
Ega mengatakan bahwa dua dari akun yang diperiksa tersebut di antaranya seorang pelajar dan seorang konten kreator.
"Info yang kita dapat dari penyidik beberapa dari terlapor ini ada yang pelajar, ada yang profesional, kenapa saya bilang profesional karena memang ternyata yang bersangkutan adalah seorang konten kreator. Artinya memang terfokus pada konten konten yang dia buat," kata Ega Marthadinata.
Terlapor yang statusnya masih pelajar itu juga sudah meminta maaf kepada pihak Azizah Salsha atas perbuatannya yang menuliskan berita bohong.
"Yang bersangkutan juga merasa menyesal kemudian mengetahui kalau berita itu memang hanya karangan atau berita yang tidak sesuai dengan fakta yang seharusnya," jelas Ega.
"Kemudian orang tua menyampaikan bahwa mengajukan permohonan maaf atau mau mengajak mbak Azizah untuk bermediasi atau melakukan musyawarah untuk berdamai," tambahnya.
Namun pihak Azizah Salsha belum memutuskan apakah akan mengambil jalur damai atau tidak.
"Tapi, untuk saat ini kami tim kuasa hukum pastinya harus berkoordinasi dulu dengan prinsipal kami yaitu Mbak Azizah dan juga keluarga mengenai permintaan orang tua dari terlapor," pungkas Ega Marthadinata.
Sebagai informasi, Azizah Salsha gercep mengambil langkah hukum saat banyak netizen menuduhnya yang tidak-tidak. Mulai dari dugaan berselingkuh dari sang suami Pratama Arhan, hingga dugaan video syur.
Setidaknya ada 12 akun yang dilaporkan oleh Azizah Salsha ke Bareskrim Polri. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.