Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Mangkir Lagi di Sidang Cerai, Begini Penjelasan PN Jaksel
JAKARTA - Sidang perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (13/8/2024).
Namun, baik Ruben dan Sarwendah tak terlihat hadir di ruang sidang. Ruben sebagai penggugat sendiri hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Raga Ginting.
"Hari ini pembuktian, minggu depan adalah keterangan saksi dari penggugat," kata Raga Ginting usai persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan reaksi pihak pengadilan atas ketidakhadiran kedua pihak hari ini.
Marbun menyebut, persidangan tetap akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi penggugat.
"Setelah kita menanyakan kepada majelis hakim perkara tersebut ternyata tergugat tidak menghadiri sidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut. Oleh karena tergugat tidak hadir maka perkara tetap dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat," kata Marbun.
"Jadi sidang berikutnya yaitu sidang minggu depan tanggal 20 agenda sidang adalah pembuktian dari pihak penggugat," tambahnya.
Marbun menegaskan jika Sarwendah selaku tergugat tak pernah memberikan alasan yang jelas soal ketidakhadirannya di persidangan ini.
"Tidak pernah datang surat menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, bahwa panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," ujar Marbun.
Secara prosedural, kata Marbun, Sarwendah tak lagi memiliki hak untuk membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Ini lantaran dirinya kerap mangkir dalam panggilan resmi yang dilayangkan majelis hakim.
"Saat ini penggugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada. Akhirnya langsung kepada pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi," jelas Marbun.
"Setelah itu, baru kesimpulan, baru putusan. Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya, mungkin minggu berikutnya bisa kesimpulan, minggu kemudian bisa putusan," pungkasnya.