Tamara Tyasmara Ungkap Kesiapan Jadi Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante: Itu yang Ditunggu

Tamara Tyasmara Ungkap Kesiapan Jadi Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante: Itu yang Ditunggu

Seleb | okezone | Senin, 22 Juli 2024 - 14:08
share

JAKARTA - Tamara Tyasmara mengungkapkan kesiapannya menjadi saksi dalam sidang kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Diketahui, sidang kasus tersebut akan masuk ke pembahasan pokok perkara, usai eksepsi Yudha Arfandi alias YA ditolak hakim hari ini.

Nantinya, sidang juga akan digelar dua kali dalam sepekan tepatnya Senin dan Kamis setiap pukul 10.00 WIB.

Saat ditanya soal kesiapannya menjadi saksi, Tamara pun terlihat antusias.

"Siap banget. Itu yang ditunggu-tunggu ya," katanya kepada wartawan seusai sidang hari ini.

Tamara Tyasmara Ungkap Kesiapan Jadi Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante: Itu yang Ditunggu (Foto: Ravie Wardhani/MPI)


Perempuan 29 tahun itu bahkan berharap mantan kekasihnya bisa mendapat hukuman maksimal. Tamara bahkan berencana rutin menghadiri persidangan tersebut guna memperjuangkan keadilan bagi almarhum Dante.

"Berharap banget lah. Iya. Benar, hukuman mati. Berat-beratnya lah pokoknya hukuman mati," ucap Tamara.

Dalam kesempatan itu, Tamara juga kembali membahas soal tidak adanya itikad baik dari keluarga YA hingga kasus ini disidangkan. Selain itu, dia juga menyayangkan bentuk dukungan keluarga kepada YA yang terkesan berlebihan.

"Itikad baik gimana? Malah diteror Iya, boro-boro, baik. Kan tidak merasa salah. Karena mereka nggak merasakan gimana rasanya jadi aku gitu loh," ucap dia.

"Mereka support boleh, tapi jangan membela yang salah dong. Emang bener-bener keluarganya akhlakless, nggak punya adab, nggak punya adab keluarganya. Teman-temannya dan sahabat-sahabat ini akhlakless," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus kematian Dante akan kembali digelar pada Senin, 29 Juli 2024 mendatang. Nantinya, hakim akan menggali keterangan dari para saksi sebelum mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ini.

Topik Menarik