Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Seleb | okezone | Rabu, 17 Juli 2024 - 07:35
share

JAKARTA - Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebutbahkan dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam Akhmad Akhsya, selaku JPU.

Mengetahui dirinya dituntut 12 tahun berikut denda Rp2 miliar, Ammar Zoni yang menjalani sidang secara online pun memberikan tanggapannya. Namun, dia memilih untuk menyerahkanhal itu pada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.

Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU (Foto: Instagram/ammarzoni)

Usai sidang,Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni tampak mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap mantan suami Irish Bella itu. Bahkan, dia pun merasa heran atas tuntutan yang dijatuhkan pada Ammar, mengingat barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tak sampai menyentuh5 gram.


"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," ujar Jon Mathias.

"Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," sambungnya.

Selain itu, Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen Ammar yang sudah dikabulkan, yakni soal rehabilitasi. Sebab, meski sudah dikabulkan, sampai saat ini kliennya masih mendekam dipenjaradan belum dipersilakan untuk menjalani pengobatan.

"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," ujar Jon Mathias.

Topik Menarik