Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi Usai Keberatan dengan Dakwaan JPU

Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi Usai Keberatan dengan Dakwaan JPU

Seleb | okezone | Senin, 13 Mei 2024 - 18:05
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, mantan suami Irish Bella ini tak dihadirkan di persidangan. Sebagai gantinya, ia menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Timur, tempatnya menjalani masa tahanan.

Keberatan dengan tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan JPU dalam sidang, pihak Ammar Zoni akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada sidang selanjutnya.

Ammar Zoni akan ajukan eksepsi terkait tuntutan JPU (Foto: MPI)


"Kalau kami keberatan makanya sidang berikutnya kami akan ajukan eksepsi," ujar Jon Mathias selaku kuasa hukum di ruang sidang Senin (13/5/2024).

Rencananya, sidang pembacaan eksepsi itu akan digelar pada 20 Mei 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ammar Zoni di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangsel, Rabu, 14 Desember 2023. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Topik Menarik