Begini Peran Pelaku Kasus Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa
MAKASSAR Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap 6 pelaku penyerangan brutal yang tewaskan 3 orang di Dusun Panujuang, Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, yang dipicu kasus poliandri. Identitas para pelaku diungkap Kapolda SulselIrjen Pol Setyo Boedi Moempoeni didampingi Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol, Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).Kapolda menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia. Peran masing-masing pelaku saat terjadi penyerangan brutal yang tewaskan 3 orang di Gowa juga diungkap.
Pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke Kota Palu.
Pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Pelaku (MT) 54 dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan MT diancam pasal 221 KUHP karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.
(ams)





