Forum Munas dan Konbes NU 2023 Tolak Kebijakan Full Day School, Ini Alasannya!

Forum Munas dan Konbes NU 2023 Tolak Kebijakan Full Day School, Ini Alasannya!

Seleb | BuddyKu | Rabu, 20 September 2023 - 12:12
share

BUKAMATA - Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 menolak penerapan kebijakan sekolah lima hari yang mengakibatkan penambahan jam sekolah hingga sore hari, yang dikenal dengan istilah full day school.

Hasil rekomendasi ini diumumkan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin pada Selasa 19 September 2023 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini." kataGus Rozin, panggilan akrab Abdul Ghaffar Rozin

Kebijakan full day school merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres tersebut hanya menetapkan hari kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Namun, menurut Gus Rozin, aturan ini diterjemahkan secara tidak tepat dengan menghasilkan praktik lima hari sekolah yang berlangsung hingga sore hari.

"Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," jelasnya.

Alasan penolakan kebijakan full day school berdasarkan dua aspek, yaitu sosiologis dan yuridis. Dari segi sosiologis, Gus Rozin berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mengganggu pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan.

Biasanya, pendidikan keagamaan diberikan kepada anak-anak setelah sekolah umum pada sore hari.

"NU memiliki sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ (Taman Pendidikan Quran) yang kemudian jika full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i\'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," ungkapnya.

Dari sisi yuridis, Gus Rozin menyebut bahwa sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Permendikbud ini dicabut karena Perpres memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan regulasinya lebih mutakhir.

"PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," tambahnya.

Topik Menarik