Tujuan Pembentukan PPKI Beserta Sejarahnya

Tujuan Pembentukan PPKI Beserta Sejarahnya

Seleb | BuddyKu | Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:40
share

JAKARTA -Tujuan pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi salah satu sejarah yang menarik untuk dibahas. Pembahasan ini meliputi asal mula PPKI dibentuk serta fungsi organisasi tersebut.

- Berikut sejarah tujuan pembentukan PPKI

PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945, tepat setelah BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Demi mencapai tujuan pembentukan PPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, PPKI juga melibatkan beberapa anggota yang berasal dari kalangan tokoh nasional yang mewakili daerahnya masing-masing.

Empat tokoh nasional yang dihadir di antaranya Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr Radjiman Widyodiningrat. Saat itu, pemerintah Jepang akan memberikan Kemerdekaan kepada Indonesia. Pidato itu disampaikan langsung oleh Jenderal Terauchi.

Mendengar kabar baik tersebut, ketiga tokoh itu langsung bertolak ke Indonesia. Namun, setibanya di Tanah Air, PPKI tidak dapat bertugas karena adanya desakan dari Golongan Muda supaya Kemerdekaan Indonesia segera dikumandangkan.

Akhirnya terjadilah penculikan Soekarno, Hatta dan Achmad Soebardjo oleh Adam Malik serta Chaerul Saleh yang dikenal sebagai peristiwa Rengasdengklok.Untuk itu beberapa tokoh yang terlibat menetapkan berbagai tujuan dan peran dalam kemerdekaan Indonesia.

Berikut tujuan dibentuknya PPKI:

1. Melanjutkan tugas-tugas dari organisasi sebelumnya yaitu BPUPKI untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

2. PPKI dibentuk untuk melakukan tata negara dan membuat struktur kenegaraan, mulai dari penetapan dasar negara dan pembentukan lembaga negara.

3. Mempersiapkan segala hal yang terkait dengan rencana kemerdekaan Indonesia.

4. PPKI juga harus menetapkan waktu dan pembacaan teks proklamasi, persiapan anggota, hingga menyusun struktur negara.

5. Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moch. Hatta sebagai Wakil Presiden.

6. Membentuk komite nasional untuk membantu Presiden, sebelum DPR dan MPRS terbentuk.

7. Membuat, menyusun, dan mengesahkan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi yang mampu mengatur berbagai hal dalam sistem pemerintahan.

(RIN)

Topik Menarik