Hakim Ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja

Hakim Ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja

Seleb | BuddyKu | Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:22
share

AKURAT.CO Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan terkait perkara korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.

Bersama dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto, mereka menjalani sidang secara bersama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Dalam persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, geram dengan saksi Puji Lestari, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim bertanya soal anggaran dari Rp6,4 triliun, yang sudah dikeluarkan untuk proyek BTS tahun 2022.

"Simpel sajalah berpikir, Rp6,4 triliun sudah dibayarkan untuk pekerjaan selama 1,8 untuk yang lanjutan berapa? Kemudian, ada sisa atau semua sudah dibayarkan?" kata Hakim.

"Izin, Yang Mulia, untuk yang dana yang Rp6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan, nilai kontraknya Rp1,786 triliun kemudian ada adendum Rp1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp490 miiliar, sehingga masih ada sisa Rp1,336 triliun itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG-nya (bank garansi)," kata Puji menjawab.

Mendengar keterangan Puji, yang merupakan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Hakim kembali menanyakan soal uang tersebut.

"Enggak bisa Saudara berpikir simpel, bisa saudara yang mengeluarkan surat perintah membayar?" kata Hakim.

"Iya, Yang Mulia. Jadi yang lanjutan itu nilai kontrak adendumnya ada Rp1,581 triliun untuk yang lanjutan kemudian," kata Puji.

"Saudara bisa berfikir simpel? Rp6,4 triliun sudah berapa uang yang dikeluarkan? Itu yang saya tanya," kata Hakim.

Puji pun mengatakan jika anggaran yang sudah dikeluarkan sebesar Rp3,6 triliun.

"Ada 3,665 triliun Yang Mulia," kata Puji.

"Sudah dibayarkan?" tanya Hakim.

"Sudah dibayarkan," kata dia.

"Ada sisanya? Sudah lembut saya itu. Bingung kayak begini pejabat membayar, habis lho uang negara kalau begini," kata Hakim.

Puji lantas mencoba kembali menjelaskan soal uang Rp6,4 triliun. Namun belum selesai menjelaskan, keterangannya langsung dipotong Majelis Hakim, dan meminta agar pejabat Bakti itu dijadikan tersangka.

"Sebentar, Yang Mulia, dari Rp6,4 triliun tadi itu nilai kontraknya baik...," ujar Puji langsung dipotong Hiakim.

"Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak gini lah anak buah saudara, mulat mulit mulat mulit, enggak jelas. Ini semua jadikan tersangka sajalah, Pak! Biar tahu, jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini, modelnya," kata Hakim.

Diketahui, dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Topik Menarik