Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Dapat Keringanan Hukuman dari MA, Pengacara Arman Hanis Bilang Begini
FAJAR.CO.ID, JAKARTA Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kubu Sambo dan Putri pun memutuskan menghormati putusan tersebut.
Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini, kata Pengacara Putri dan Sambo, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Arman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu mengenai putusan MA. Sehingga belum bisa berkata lebih jauh.
Terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut, jelasnya.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun, kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana . (jpg/fajar)



