Layangkan Somasi ke Debitur yang Sudah Meninggal, BSI Wajo Dinilai Keliru
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Bank Syariah Indonesia ( BSI ) Kabupaten Wajo memberikan somasi I kepada salah satu debitur yang sudah meninggal dunia. Somasi dilayangkan oleh Kantor advokat IE & Partner sebagai advokat rekanan PT. Bank Syariah Indonesia.
Somasi dilayangkan tertanggal 1 Agustus 2023. Terkait hal tersebut, bidang hukum Lembaga Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) Kabupaten Wajo, Nur Abd Rusdy mengatakan, somasi tersebut adalah hal yang biasa, tidak berakibat hukum pada orang yang ditujuh.
"Iya tidak berakibat hukum pada orang yang di tujuh, kata Nur Abd Rusdy.
Dia juga menyampaikan kalau somasi tersebut salah tujuan dikarenakan ditujukan kepada almarhumah Hj Gusnawati debitur yang sudah meninggal dunia. Menurut Nur, pengacara dalam somasinya kurang berhati hati dalam membuat somasi karena hanya menerangkan sisa kewajiban debitur yang tertunggak namun mengabaikan perihal asuransi jiwa yang membackup kredit tersebut.
Jika dibandingkan dengan asas penerima manfaat sebesar 200 juta dan setelah dikurangkan untuk pelunasan kredit debitur maka masih ada sisa yang menjadi hak untuk ahli waris.
Sementara dari salah satu pegawai bank BSI Kabupaten wajo Rustam yang dikonfirmasi mengatakan kalau asuransi jiwa nasabah atas nama Gusnawati HB, kami sudah klaim asuransi jiwanya sesuai dengan uostanding pembayarannya sebesar Rp76.000.000.
"Dan hal itu sudah dibayarakan asuransi tetapi tunggakan nasabah tidak dibayarakan asuransi jiwa, karena nasabah tersebut menunggak kreditnya selama 5 bulan pak, ujar Rustam lewat WhatsAppnya, Minggu, (6/8/23).
"Kalau masalah somasi saya tdk tahu. Ada bagian collection yang menangani nasabahnya yang menunggak. Dan hanya nasabah yang lancar angsurannya bisa ditanggung asuransi apabila meninggal dunia, jelas Rustam.



