4 Pernyataan Danpuspom Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas, TNI Keberatan
JAKARTA Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko buka suara soal penetapan tersangkap Kepala Basarnas ( Kabasarnas ) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut 4 fakta pernyataan Danpuspom TNI terkait kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :
1. TNI Keberatan
Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," jelas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).
2. Taat Hukum
Agung menuturkan pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.
"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung.
3. Tunggu Laporan KPK
Marsda Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.
Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, mau geledah, mau nyita, dan sebagainya, kata Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) malam.
Agung juga menjelaskan Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.
Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi wah itu kenapa Koorsmin di tahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih, ujarnya.
Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu, tuturnya.
4. Tak Koordinasi
Agung Handoko menyesalkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan KPK terhadap pihaknya terkait OTT Kabasarnas periode 2021-2023.
Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik, kata Agung.
Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja pak kita mau nangkap orang, ayo ikut. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi kan bisa seperti itu, sambungnya.
Agung menjelaskan, saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, ujarnya.



